Namun sayang, nilai sewa lahan dengan sistem Hak Pengelola Lahan (HPL) tersebut masih terlalu rendah, sehingga tidak maksimal dalam serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. Menurut Alek harga sewa tanah Pemko yang ada di tengah-tengah kota hanya dihargai 15 ribu per meter. Itu berjalan selama 1 tahun.
"Padahal kita tahu, untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pasaran sewa tanah saat ini mencapai angka kisaran 10 sampai 15 juta per meter," kata Alek di Pekanbaru, Selasa (15/11/2016).
Kondisi seperti ini tentu saja berimbas kepada PAD yang didapatkan dari sewa HPL atas aset-aset milik Pemko Pekanbaru. Tahun ini saja dari seluruh HPL yang ada, Pemko baru menghasilkan 34 sampai 35 juta PAD.
"Seperti yang kita ketahui, luas lahan yang dipunyai pemko lumayan banyak, sekitar 200 persil," sebutnya.
Ia menyebut, tidak maksimalnya HPL, bukan karena tidak optimalnya BPKAD menggaet target PAD atas sewa HPL. Tetapi ada faktor lain yang membuat kondisi seperti ini terjadi.
Ia mengakui BPKAD lah yang harus jeli membuat terobosan-terobosan dan inovasi untuk mengatasinya dengan turut melibatkan SKPD.
Sebenarnya untuk nilai tarif sewa sudah diatur dalam Perda. Akan tetapi untuk saat ini nilai tarifnya sudah tidak cocok lagi. Kata dia, BPKAD sekarang mencoba mengajukan perubahan atas aturan pemasukan dari HPL yang ada di dalam Perda.
BPKAD juga melibatkan SKPD terkait, seperti Bagian Hukum Sekeretariat, Kecamatan, Kelurahan dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk unsur BPKAD sendiri yang menyangkut aset. BPKAD nanti akan langsung turun mendata dan mengkaji secara langsung untuk bahan perubahan Perda tersebut.
"Kami menargetkan untuk realisasi kajian atas tarif sewa HPL ini bisa kita siapkan dan kita ajukan usulan perubahan Perdanya tahun depan," imbuhnya.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |