Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Rokan Hilir, Jufrizal.
"Kalau berdasarkan hasil Pileg, yang memperoleh suara terbanyak setelah Pak Aseng, yaitu Ibu Dewi Sri Wahyuni," terang Ketua DPC Gerindra Rokan Hilir itu, Rabu (23/11/2016).
Dilanjutkannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Aseng yang saat ini telah dinyatakan bersalah karena perkara pembukaan perkebunan sawit tanpa izin.
Tetapi yang sebenarnya, kata Jufrizal DPC Gerindra Rokan Hilir tidak mempunyai hak dan wewenang mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW)nya Aseng.
"Soal PAW, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Riau yang berhak untuk itu," terangnya lagi.
Ditanya mengenai salinan kopian putusan MA atas kasus yang menimpa Siswaja Muljadi, diakui Jufrizal pihaknya sudah menerima salinan tersebut.
Ia juga menyebut, akan menyerahkan copyan ke DPD Gerindra Riau dan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Gerindra dalam waktu dekat ini. "Berhubun saya lagi di luar kota saat ini, kalau saya sudah di Rokan Hilir, kita serahkan ke mereka," ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD, Siswaja Muljadi alias Aseng yang telah divonis Mahmakah Agung (MA) pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 milar karena terbukti bersalah dalam membuka lahan perkebunan sawit tanpa izin.
"Saya prihatin Aseng divonis MA, tapi ini sudah menjadi keputusan tetap," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Septina Primawati yang juga sekaligus istri Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal itu tenang, Rabu (16/11/2016)(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |