Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa tanpa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan di Riau masih bisa terus berjalan. Persoalan RTRW hanyalah persoalan administrasi dan bukan halangan untuk melanjutkan pembangunan Riau.
"Tanpa RTRW, pembangunan jalan dan kepentingan umum lainnya bisa dilakukan di kawasan hutan kalau memang bupati, gubernur dan DPRD punya komitmen dan serius. Itu (RTRW) kan cuma masalah administrasi," cakap Wakil Kordinator Jikalahari, Made Ali, kepada CAKAPLAH.com, baru-baru ini.
Dilanjutkan Made, ada aturan yang menyebutkan bahwa pembangunan di luar kegiatan kehutanan masih bisa dilakukan pemerintah daerah meskipun pembangunan itu berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
"Ada kok aturan pemerintah yang membolehkan pembangunan jalan umum, jalan tol, ataupun jalur kereta api di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Itu bisa dilakukan asal ada persetujuan dari menteri," tambah Made.
Oleh sebab itu, Made berharap pemerintah duduk bersama dengan menteri yang terkait untuk mencari solusi terhadap masalah pembangunan di kawasan hutan. Dan solusi itu tidak harus berbentuk pengesahan RTRW Riau yang memang sudah lama tak selesai.
"Kalau pemerintah mau serius, sudah selesai dari dulu urusan pembangunan di kawasan hutan ini. Nggak perlu nunggu RTRW disahkan baru bisa melakukan pembangunan," tegasnya lagi.
Bahkan Made Ali menduga pengesahan RTRW Riau ini bisa menjadi bancakan baru bagi orang yang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan sesaat.
"Ada proyek besar dalam pengesahan RTRW Riau ini. Nilainya hingga ratusan triliun. Nah, disini banyak kepentingan orang-orang yang tak bertanggung jawab bermain. Minimal, ada yang menunggu fee," duga Made.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Lingkungan, Pemerintahan |