MA Cabut Permenhub tentang Transportasi Online, Ini Alasannya
Selasa, 22 Agustus 2017 14:32 WIB
Ilustrasi/int
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. MA menyebut peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"(Bertentangan dengan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis MA dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (22/8/2017).
Mahkamah Agung mencabut setidaknya 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. MA menyebut 14 poin yang tertera dalam aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA.
Sekedar diketahui enam orang pengemudi sewa angkutan khusus memohon uji materi kepada Mahkamah Agung tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Keenam pengemudi angkutan umum itu mulai menyampaikan permohonan uji materi tertanggal 2 Mei 2017 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 4 Mei 2017 dengan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 20 Juni 2017 lalu.
“Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,” tulis putusan itu melalui pertimbangan majelis yang terdiri Supandi, Is Sudaryono dan Haru Djatmiko itu.
Alasan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menjelaskan alasannya mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan lima pengemudi taksi online, ada empat alasan majelis hakim agung mencabut aturan soal taksi berbasis aplikasi telepon pintar.
Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat.
"Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," tertulis dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Selasa (20/6/2017).
Keberadaan taksi online, dianggap hakim juga telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu.
"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," tertulis dalam putusan.
Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online.
"Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," jelas majelis hakim seperti tertuang dalam lembar putusan.
Selain itu, hakim menilai Permenhub tentang taksi online bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.
Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut hakim, tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
"(Bertentangan dengan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis MA dalam amar putusan perkara bernomor register Nomor 37 P/HUM/201, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (22/8/2017).
Mahkamah Agung mencabut setidaknya 14 poin yang tertera dalam Permenhub tersebut. MA menyebut 14 poin yang tertera dalam aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal yang disebutkan oleh MA.
Sekedar diketahui enam orang pengemudi sewa angkutan khusus memohon uji materi kepada Mahkamah Agung tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Keenam pengemudi angkutan umum itu mulai menyampaikan permohonan uji materi tertanggal 2 Mei 2017 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 4 Mei 2017 dengan. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 20 Juni 2017 lalu.
“Memerintahkan Kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,” tulis putusan itu melalui pertimbangan majelis yang terdiri Supandi, Is Sudaryono dan Haru Djatmiko itu.
Alasan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menjelaskan alasannya mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan lima pengemudi taksi online, ada empat alasan majelis hakim agung mencabut aturan soal taksi berbasis aplikasi telepon pintar.
Majelis hakim agung yang dipimpin Supandi berpendapat, keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat.
"Menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu," tertulis dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada Selasa (20/6/2017).
Keberadaan taksi online, dianggap hakim juga telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum, dinilai hakim, ada dalam monopoli kelompok tertentu.
"Dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," tertulis dalam putusan.
Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online.
"Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," jelas majelis hakim seperti tertuang dalam lembar putusan.
Selain itu, hakim menilai Permenhub tentang taksi online bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi. Hakim berpendapat, pembatasan untuk transportasi online telah membatasi pertumbuhan usaha mikro. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang UMKM.
Adanya pembatasan tarif transportasi online yang disusun kepala daerah juga bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Menurut hakim, tarif transportasi umum harusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan pengguna dan penyedia jasa.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 04 September 2022 15:40 WIB
Dampak BBM Naik, Aliansi Komunitas Driver Online Pekanbaru Menuntut Kenaikan Tarif
Jum'at, 26 Januari 2018 21:39 WIB
Menhub Sebut pada Saatnya Semua Taksi Harus Online
Selasa, 06 Februari 2018 19:22 WIB
Dedet Minta Supir Taksi Bisa Menahan Diri
Selasa, 17 Oktober 2017 20:54 WIB
Sudah Final, Aturan Baru Taksi Online Bakal Diumumkan 19 Oktober
Senin, 22 Januari 2018 17:40 WIB
Tunggu Proses Laporan ke Polisi, Ratusan Driver Taksi Online Masih Bertahan di Lokasi Aksi
Kamis, 01 Juni 2017 22:17 WIB
Uji KIR Taksi Online Dimulai 1 Juni 2017
Jum'at, 23 Oktober 2020 15:31 WIB
Driver Taksi Online Harus Kantongi Izin ASK, Ini Manfaatnya
Selasa, 06 Februari 2018 20:01 WIB
Bandara SSK II Masih Kaji Perizinan untuk Taksi Online
Sabtu, 11 Maret 2017 12:56 WIB
Tolak Ojek dan Taksi Online di Pekanbaru, Organda: Jangan Sampai Ada Tindakan Anarkis
Senin, 22 Januari 2018 20:44 WIB
Dikeroyok Supir Taksi di Pekanbaru, Warga Jakarta Ini Lapor ke Polresta
Sabtu, 15 April 2017 15:04 WIB
Gojek Pekanbaru Beroperasi Tanpa Izin?
Sabtu, 31 Juli 2021 11:29 WIB
Terdampak PPKM Level 4, Driver Taksi Online di Pekanbaru Angkat Bendera Putih
Minggu, 21 Maret 2021 14:08 WIB
Pertalite Harga Premium Berlaku, Taksi Online di Pekanbaru Kecewa tidak Kebagian
Jum'at, 12 Januari 2018 06:35 WIB
Jemput Keluarga di Bandara, Pengemudi Taksi Online 'Diciduk' Taksi Konvensional
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
02
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
03
Rabu, 24 April 2024 22:39 WIB
Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag Soal Importasi Gula PT SMIP
04
Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
05
Rabu, 24 April 2024 20:51 WIB
Kisah Citra, Mahasiswi Penjual Es Teh Jumbo: Membangun Bisnis dan Menggapai Impian di Bawah Terik Matahari Kota Bertuah
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita