Dua pelaku kasus sabu-sabu diamankan petugas Satpol Air Polres Dumai
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua laki-laki penyalahgunaan Narkotika diamankan petugas Satpol Air Polres Dumai disebuah kapal di perairan Medang Kampai, Dumai, Riau, Selasa (10/10/2017) pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku adalah Edi dan Bambang Harianto, selaku pemilik kapal speedboat tanpa nama.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari kedua pelaku itu diamankan barang bukti berupa 9 paket kecil sabu-sabu, 1 pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu, uang Rp1,8 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Guntur, kedua pelaku diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli di perairan Medang Kampai Dumai. Petugas melihat sebuah speedboat mengapung.
Kerena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu.
“Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Dumai, Hukum |