PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dalam rangka pengawasan Pemilu 2019.
66 Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam acara ini yang dilaksanakan Selasa (18/9/2018) di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru tersebit.
Rusidi Rusdan menyampaikan pesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran di setiap tahapan perlehatan Pileg dan Pilpres tahun 2019 yang sudah berlangsung saat ini.
Pada kesempatan tersebut Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya dilanggar.
Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.
Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.
01
02
03
04
05
Indeks Berita