PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan korupsi di Bank RiauKepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Perkara yang diusut terkait pemberian kredit kepada PT Dona Warisman Bersaudara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Sudah lima orang dipanggil untuk diklarifikasi.
Klarifikasi dilakukan pada lima pimpinan BRK cabang Pangkalan Kerinci tahun 2017. Mereka adalah Faizal Syamri selaku pimpinan cabang BRK, Ahmadi Syamsul selaku pimpinan seksi opersional dan pelayanan nasabah, Sasnobon selaku pimpinan seksi pemasaran, serta Yuriko Pratama dan Yanumar selaku analis kredit.
Dalam pengumpulan bahan dan keterangan, jaksa penyelidiki akan melihat apakah ada unsur pidana dalam perkara itu. Bila ditemukan, penyelidik akan meningkatkan perkara.
"Kita lihat perkembangannya. Ini masih mencari peristiwa pidananya," kata mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Pekanbaru.
Pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara dilakukan pada tahun 2017. Dana dikucurkan sebesar Rp1,2 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum, Ekonomi |