Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyelidiki dugaan praktik prostitusi di Surya Citra Hotel (SCH) Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Prostitusi perlu dibuktikan bagaimana terkait pembayarannya dan bagaimana bersangkutan (tamu pria yang diamankan)," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Selasa (23/7/2019).
Hadi mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan para saksi, baik pihak SCH maupun kepolisian. "Kita akan minta keterangan saksi penangkap, begitu juga itu (pengguna jasa) berapa kali gunakan, satu atau dua, itu harus diketahui," kata Hadi.
Dugaan prostitusi di tempat hiburan malam itu diketahui ketika Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan razia, Kamis (27/8/7/2019) lalu. Di sana ditemukan dua pasangan yang sedang memadu kasih di dua kamar di SCH.
Menurut tamu pria yang diamankan, dia menggunakan jasa wanita di SCH dengan membayar melalui kasir. "Saya beli Rp400 ribu. Dibayar ke kasir," kata pria itu.
Dengan uang Rp400 ribu, pria itu mengaku akan mendapat pelayanan selama satu jam. "Selama satu jam, ini aja belum sampai satu jam," ucapnya.
Dua pasangan bukan suami istri itu diamankan ke Direktorat Reserse Polda Riau. Selain mereka juga ada 26 orang pengunjung tempat hiburan malam yang diangkut karena urinenya positif mengandung narkoba.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau, Kota Pekanbaru |