PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu tahun 2019, Kamis (1/8/2019). Turut hadir dalam rapat tersebut Bawaslu Kota Pekanbaru, KPID, Kepolisian, Forkopimda, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto kepada CAKAPLAH.com mengatakan bahwa tujuan dari evaluasi tersebut adalah mencari masukan terkait dengan fasilitasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dalam Pemilu 2019 ini.
"KPU Pekanbaru itu kan hanya memfasilitasi terkait APK (alat peraga kampanye). Jadi dari banyak metode itu, sesuai regulasi yang bisa difasilitasi oleh KPU Kota Pekanbaru adalah memfasilitasi pemasangan APK," kata Anton.
Anton mengaku, bahwa dalam rapat tersebut, KPU mendapat banyak masukan dari beberapa pihak terkait fasilitasi yang dilakukan KPU Pekanbaru.
"Masukan-masukannya banyak sih tadi, terkait STTP, terkait pemasangan APK yang tak sesuai peruntukannya, seperti dipasang di pohon-pohon. Dan banyak lagi evaluasi-evaluasi dan tentang pelanggaran yang dilanggar," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, bahwa hasil evaluasi tersebut akan dibuat masukan-masukan, akan dirangkum dan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Riau.
"Jadi tadi khusus evaluasi pelaksanaan kampanye dengan metoda yang difasilitasi oleh KPU Pekanbaru yakni, APK," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan dalam rapat tersebut ada pula masukan - masukan lain yang nantinya juga akan disampaikan ke KPU RI.
"Banyak masukan - masukan lain juga salahsatunya adalah fasilitasi iklan di TV dan radio, itu kan hanya di KPU pusat dan yang memperoleh fasilitasi itu hanya partai politik di tingkat nasional. Sementara untuk tingkat provinsi dan kota itu tidak diakomodir. Jadi hal hal semacam itu, dan ada masukan-masukan lainnya," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |