BANGKINANG (CAKAPLAH) - Di saat ramainya pembicaraan mengenai kabut asap, tokoh muda Gunung Sahilan Darussalam (Gusdar) Kabupaten Kampar Yusroni Tarigan justru kembali mengetuk hati pemerintah pusat mengenai rencana dan keinginan masyarakat agar pemerintah segera menetapkan Gunung Sailan Darussalam sebagai kabupaten baru di Provinsi Riau.
Kepada media ini, Kamis (12/9/2019), Koordinator Umum Relawan Muda Gusdar ini menegaskan, pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru bertujuan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
"Tidak ada alasan Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak mendukung dan mewujudkan pembentukan wilayah baru atau pemekaran kabupaten kota bahkan provinsi di Indonesia," cakap Yusroni.
Namun, menurutnya, moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus saja diberlakukan semenjak pemerintah presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono. Alasan utama pemerintah memutuskan melakukan moratorium untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) karena tidak semua daerah pemekaran dapat mandiri setelah berdiri selama beberapa tahun (daerah administratif), anggaran yang digunakan bersumber pada APBN, kemampuan SDM, dan lainnya.
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) itu menambahkan, berbagai alasan klasik disampaikan pemerintah untuk tetap bertahan tidak mencabut moratorium daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah kabupaten/ kota provinsi di Indonesia. "Apabila moratorium itu dicabut, usulan daerah otonomi baru pun akan mengacu pada peraturan baru tentang desain besar penataan daerah," imbuhnya.
Dikatakan, Gunung Sahilan Darussalam (Gusdar) yang saat ini merupakan sebagian wilayah di Kabupaten Kampar merupakan banyaknya daerah ingin dimekarkan dengan alasan pelayanan, jarak dan waktu yang cukup menyita masyarakat yang berada di daerah perbukitan bukit barisan berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Barat yang bisa memakan waktu menggunakan speed boat (sampan) ke ibukota kecamatan tiga -hingga lima jam perjalanan ke ibukota kecamatan Kampar Kiri. Sementara dari ibukota kecamatan ke ibukota kabupaten lebih kurang tiga jam perjalanan.
"Sumber transportasi air yang bisa dilalui oleh masyarakat, tentunya dibutuhkan transportasi darat yang harus dibangun, jembatan dan sebagainya," terangnya.
Ia menegaskan lagi, sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya alam yang mendukung adalah alasan utama untuk pemekaran wilayah persiapan Gunung Sahilan Darussalam.
Daerah otonomi baru adalah langkah strategis pemerintah pusat dalam mengejar ketertinggalan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyebutkan, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam aspek penataan daerah, pembentukan daerah baru merupakan hal yang urgen mengacu kepada undang-undang daerah. Pembentukan daerah baru pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal, serta tentunya merupakan pemerataan pembangunan baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Analisis kelayakan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan daerah persiapan Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam sudah lama proposal atau usulannya dilengkapi dan didaftarkan di Kementrian Dalam Negeri.
"Sudah lebih 15 tahun persiapan ini digelar oleh panitia dan masyarakat, namun rintangan terbesar adalah moratorium pemekaran ini menjadi hambatan. Oleh karenanya saya menuntut Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo agar segera mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia dan segera membahas dalam mengesahkan dalam Prolegnas Prioritas tentang pemekaran daerah pada tahun 2020 mendatang," tegasnya lagi.
Tentunya ini haruslah menjadi prioritas bagi pemerintah pusat mendengarkan aspirasi untuk kebaikan dan kemajuan Republik Indonesia. Karena dalam visi dan misinya (Nawacita) Presiden Jokowi juga berkomitmen penuh untuk memajukan daerah, terkhusus daerah perbatasan, daerah terluar dan daerah kepulauan.
"Dan saya mengimbau terkhusus masyarakat Rantau Kampar Kiri - Siak Hulu (Gusdar) mari bersama-sama kita kawal dan kita wujudkan DOB Gunung Sahilan Darussalam dengan mendesak Presiden Jokowi segera mencabut moratorium pemekaran daerah," pungkasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |