PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 yakni tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah. Sejalan dengan itu telah di buat Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan aplikasi yang digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
OSS juga merupakan aplikasi yang berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan. Aplikasi web OSS ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lainya.
Keberadaan OSS ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah tertuang yang dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tekait hal tersebut dalam rangka memberikan pengertian kepada pihak aparatur yang terkait dengan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru malaksanakan kegiatan “Sosialisasi Online Single Submission (OSS) versi 1.1 Bagi Aparatur”.
Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Baharuddin pada, Rabu (18/9/2019). Sosialisasi digelar di Hotel Grand Elit Pekanbaru.
Sosialisasi itu dihadiri oleh 90 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menangani bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di 12 kecamatan, ASN di DPM-PTSP, ASN yang tergabung dalam tim teknis, serta ASN yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
Baharuddin menyebut, sosialisasi ini sangat penting diikuti, baik untuk unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak langsung. Ia berharap peserta dapat benar-benar mengikuti sosialisasi dengan baik.
"Saya berharap kita semua bisa mengikuti sosialisasi ini hingga selesai. Karena ini sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, sistem OSS versi 1.1 ini merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi. Dalam sosialisasi ini, kata dia, DPM-PTSP menghadirkan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), yakni Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, JS Meyer Siburian.
"Harapannya, aparatur yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini dapat benar-benar memahami dan menggunakan aplikasi ini untuk segala pengajuan perizinan," harapnya. (ADV)
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |