Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polisi terus mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di bandara SSK II beberapa waktu lalu. Menurut penyidik Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut diambil di kabupaten Rokan Hilir.
"Kedua pelaku akui bahwa barang haram tersebut diambil dari Bagan, Rokan Hilir. Kita terus dalami," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman SIk, Ahad (8/7/2018).
Dedi menjelaskan, sebelum dilaukan penangkapan di bandara, kedua pelaku sudah berada di Pekanbaru selama 5 hari. Setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) , kedua pelaku baru berangkat mengantar sabu-sabu ke Jakarta.
Kedua pelaku yang masih remaja ini juga mengakui bahwa aksi nekatnya ini sudah kali kedua dilakukan dan mendapat upah Rp7 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengamankan dua orang penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta membawa 715,2 gram sabu-sabu, Sabtu (30/6/2018) pukul 09.00 WIB.
Kedua pelaku adalah ADR (25) dan WAH (23), warga jalan Sutoyo S Rt 27 Gang Purnawirawan kota Banjarmasin.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |