Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di Pekanbaru Senin (6/8/2018) malam lalu. Dari dua orang ini diamankan dua bungkus besar sabu-sabu seberat 2 kilogram dan dua bungkus paket pil ekstasi sebanyak 24 ribu butir.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya memback-up dalam penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru tersebut. Saat ini, para tersangka masih ditahan di Pekanbaru.
"Para tersangka saat ini masih di Pekanbaru untuk keperluan pengembangan. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk ditangani BNN Pusat," kata Wahyu, Rabu (8/8/2018).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal pada Senin malam pada pukul 20.00 WIB berhasil menciduk dua orang tersangka, yakni AH yang merupakan seorang pria dan RM seorang wanita.
"Dari mereka itu lah kita mendapatkan sabu-sabu seberat 2 kilogram dan ekstasi 24 ribu butir. Mereka ditangkap di halaman Hotel Emma Graha Panam," ungkap Wahyu.
Tidak sampai di sana, BNN mengembangkan kasus ini dan mendapatkan tiga tersangka lainnya. Tersangka tersebut yakni RW seorang wanita, sisanya MY dan W yang merupakan pria.
"Dua tersangka yang pertama ditangkap (AH dan RM) mengaku mengirim barang tersebut atas perintah RW. Lalu kita kembangkan lagi dan menemukan RW, MY dan W di lokasi berbeda, tapi masih seputaran Pekanbaru," pungkas Wahyu.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |