Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menerima revisi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara perambahan hutan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
"Kita baru menerima revisi dari MA pada perkara Siswaja Muljadi pada tanggal 2 Oktober yang lalu," kata Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane di dampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Senin (9/10/2018).
Pada putusan sebelumnya, lanjut Zulham, MA memutuskan barang bukti berupa lahan seluas 453 hektar dikembalikan kepada terdakwa. "Putusan sebelumnya yang kita terima dikembalikan kepada terdakwa dan telah kita eksekusi," jelasnya.
Namun MA kembali menurunkan putusan perbaikan yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus dieksekusi dan dikembalikan kepada negara.
"Revisi yang baru turun dari MA akan kita pelajari terlebih dahulu untuk beberapa waktu," sebutnya.
Dalam putusan revisi yang diterima Kejari bahwa lahan yang awalnya dikembalikan kepada terdakwa dirampas ke negara seluas 453 hektar yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano, yang di dalamnya terdapat areal tanaman sawit.
"Berdasarkan digitalisasi ahli pemetaan BKPA wilayah X1X Pekanbaru yang berada dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan yang dapat dikonversi dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan rohil," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menghukum Anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja Mulyadi satu tahun penjara dalam kasus pidana kehutanan karena pembukaan kebun kelapa sawit di area hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan.
Selain pidana 1 tahun, Siswaja Muljadi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar yang sudah ia bayar beberapa bulan yang lalu.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |