Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyalurkan dana bantuan kelurahan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp15 miliar. Saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang menunggu Surat Keputusan (SK) KPA serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing kelurahan.
“Total anggaran kelurahan tahap I (Pemko) itu Rp30 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri, Kamis (30/5/2019).
Saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yang yakni Kecamatan Tenayan Raya.
“Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. Sebanyak 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. Sedangkan 2 kecamatan DPA-nya dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Sekadar informasi, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.
“Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp30,8 juta per bulan. Tapi saat ini kita menunggu Juknis (petunjuk teknis). PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada,” cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |