Pelaku diamankankan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - AF (44), warga Perumahan Duta Mas, harus menghuni sel tahanan Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, provinsi Riau. Pria ini tega menganiaya teman anaknya sendiri berinisial D (15) hingga mengalami luka lebam.
"AF sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnain SH, Ahad (4/8/2019).
Menurut Zulkarnain, AF diamankan di rumahnya, Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia menganiaya korban pada Kamis, 16 Mei 2019, di Rumah Sakit Mesra Kecamatan Siak Hulu.
Dijelaskannya, kejadian berawal ketika D dan anak pelaku berinisial Z pergi memangkas rambut. Ketika itu D dibonceng Z dengan menggunakan sepeda motor milik Z.
Di perjalanan sepeda motor diserempet oleh seseorang hingga mereka terjatuh. Keduanya pergi ke Rumah Sakit Mesra untuk berobat. Pelaku ditelepon seseorang yang mengabarkan anaknya mengalami kecelakaan.
Mendengar kabar itu, pelaku langsung bergegas ke Rumah Sakit Mesra. Tanpa bertanya tentang awal kecelakaan itu, pelaku langsung melayangkan bogem mentah ke wajah sebelah kiri korban hingga mengenai mata.
Peristiwa gaduh itu sempat menarik perhatian pengunjung lain. Beruntung Satpam di Rumah Sakit Mesra segera melerai pelaku.
Akibat kejadian itu, D mengalami luka lebam di mata sebelah kiri.
Kejadian dilaporkan korban ke Polsek Siak Hulu tiga hari setelah kejadian.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa korban dan saksi lainnya. "Setelah serangkaian penyelidikan, didapat bukti permulaan cukup dan kami mengamankan AF atas dugaan kekerasan terhadap anak," cakap Zulkarnain.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |