PEKANBARU (CAKAPLAH) - Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di enam daerah di Riau pada, Kamis (12/9/2019) pukul 15.00 WIB memasuki level Berbahaya.
Keenam daerah itu diantaranya Pekanbaru terdapat tiga papan ISPU yakni display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (188 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (123 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (300 Psi).
Kemudian alat ISPU Chevron yang berada di Minas Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori Berbahaya (300 Psi), dan di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi).
Lalu Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko dan Libo kualitas udara Berbahaya. Selanjutnya Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan level Berbahaya.
Demikian disampaikan Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (12/9/2019).
"Jadi berdasarkan data ISPU tersebut, bisa dikatakan sebagaian besar kualitas udara di wilayah Riau berbahaya," katanya di kantor Gubernur Riau.
Karena itu, sebut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka pemerintah daerah setempat yang kualitas udaranya berbahaya sudah harus menetapkan status darurat pencemaran udara.
"Sesuai PP itu kita merekomendasikan, selanjutnya kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |