PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga bulan September 2019, realisasi belanja negara wilayah Riau mencapai Rp 23,86 triliun, atau 67,45% dari pagu. Realisasi belanja tersebut meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp5,38 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp18,48 triliun.
"Realisasi belanja K/L sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp5,38 triliun atau 64,0 persen dari pagu, atau tumbuh 13,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sebesar Rp4,75 triliun atau 55,3 persen dari pagu," ujar Kepala Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPb) Provinsi Riau, Bakhtaruddi, Kamis (10/10/2019).
Ia merincikan, komposisi belanja K/L terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2,24 triliun atau 78,1%; belanja barang sebesar Rp2,27 triliun atau 59,8%; belanja modal Rp855,05 miliar atau 50,3%; dan belanja bantuan sosial sebesar Rp7,02 miliar atau 33,7%.
"Untuk realisasi TKDD sampai dengan triwulan III 2019 mencapai Rp18,48 triliun atau 68,5% dari pagu. Realisasi TKDD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp6,72 triliun (61,2% dari pagu); Dana Alokasi Umum (DAU) Rp7,47 triliun (83,1% dari pagu); Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp668,95 miliar (34,3% dari pagu); Dana Insentif Daerah (DID) Rp188,48 miliar (77,0% dari pagu); DAK Non Fisik Rp2,53 triliun (75,2% dari pagu); dan Dana Desa Rp898,47 miliar (62,5% dari pagu)," Cakapnya.
Dikatakan Bakhtaruddi, penyaluran dana transfer dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa persyaratan termasuk capaian kinerja/output, dalam hal persyaratan tidak terpenuhi maka dapat berpotensi terjadinya gagal salur.
"Dari beberapa jenis dana transfer di atas, yang sudah dapat dipastikan terjadi gagal salur adalah DAK Fisik sebesar Rp.204,78 miliar dan Dana Kelurahan sebesar Rp37,94 miliar," ungkapnya.
"Gagal salur dana transfer pusat tersebut sangat disayangkan, mengingat di saat melambatnya perekonomian dan rendahnya pertumbuhan ekonomi Riau, terdapat stimulus fiscal berupa dana dari pusat, namun tidak termanfaatkan dan hangus," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid PPA II Kanwil DJPb Riau Zaenal Abidin, mengingatkan bahwa bahwa batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK Fisik dari Pemda adalah paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.
"Kalau lewat maka akan terjadi lagi gagal salur untuk tahap kedua yang akan menambah besar nilai gagal salur DAK Fisik," ingatnya.