Gedung DPRD Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau periode 2019-2024 yang tidak melibatkan tiga fraksi, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diketahui, fraksi Gerindra, PAN dan PKS tidak hadir dalam paripurna pembentukan AKD. Meski sempat diskor, namun pimpinan dewan tetap melanjutkan sidang.
Kekisruhan ini bisa memicu mosi tidak percaya anggota dewan terhadap pimpinan DPRD Riau. Hal itu ditegaskan pengamat politik dari Universitas Islam Riau (UIR), Dr Moris Adidi Yogia, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (11/10/2019).
"Ini bisa berdampak mosi tidak percaya anggota kepada kepemimpinan pimpinan DPRD Riau. Jika ini terjadi, tentu akan berpengaruh terhadap semua keputusan, baik itu masalah pengesahan anggaran, pembuatan kebijakan dan pengawasan," ujarnya.
Tak itu saja, jika tidak segera diselesaikan, seteru ini juga akan mengikis kepercayaan publik kepada dewan.
"Kalau isu pembentukan AKD seperti itu, itu melanggar karena tidak melibatkan semua partai. Karena menurut PP 12 Tahun 2018 harus melibatkan semuanya," tegas Moris.