Kejati Riau dan Kejati Bali Tangkap Terpidana Korupsi Penjualan Tiket Garuda
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Tinggi Bali menangkap terpidana kasus korupsi penjualan tiket di PT Garuda Indonesia, Tutin Apriyani. Wanita berusia 47 tahun itu diamankan di rumahnya di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (2/12/2019).
Penangkapan terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Tutin harus menjalankan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung, yakni 1 tahun penjara.
"Kejati Riau dan Kejati Bali, berhasil tangkap buronan terpidana TA. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo.
Dijelaskannya, Tutin Apriyani merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia. Dia sempat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis. "Setelah itu, bersangkutan pulang ke Pekanbaru," kata Raharjo.
Keberadaan Tutin di Pekanbaru sudah terdeteksi sejak satu bulan lalu. "Dari nomor telepon yang bersangkutan, memang aktifnya di rumah tersebut (Perumahan Puri Indah)," kata Raharjo didampingi jaksa dari Kejati Bali.
Selanjutnya Tutin dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman. "Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan (MA)," tambah Raharjo.
Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.
Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.