Ade Agus Hartanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto mengingatkan kepada para pejabat Pemprov Riau untuk tidak menggunakan mobil dinas saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diingatkan Ade Agus karena sebagaimana diketahui, biasanya mobil dinas ini tiap ada libur panjang sering disalahgunakan oleh pejabat Pemprov dengan menggunakannya di luar kewenangan.
"Kita hanya mengingatkan, untuk pastinya kan kita tunggu dulu surat edaran resmi dari Gubernur Riau. Tapi kita minta agar pejabat tak gunakan mobil milik rakyat ini untuk kepentingan pribadi," kata Ade Agus, Senin (23/12/2019).
Sekretaris PKB Riau ini mengatakan, bahwa pejabat jika menggunakan mobil dinas yang dibeli dari dana APBD Riau yang mana menggunakan milik rakyat ini, akan membuat rakyat kecewa terhadap pemerintah.
"Jangan melukai hati rakyat. Mobil itu kan dibeli pakai duit rakyat. Jadi kurang elok rasanya Pejabat Riau berlibur menggunakan kendaraan itu. Nah, jadi yang masih bandel, bisa dijadikan momentum juga, dalam proses asesment, kalau masih ada yang bandel yang tak mengindahkan himbauan tersebut, bisa jadi catatan tersendiri," tukasnya.
Sebagaimana yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas saat libur bersama dalam rangka Natal 2019.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid kepada CAKAPLAH.COM, Ahad.
"Tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk cuti Natal. Sebenarnya imbauan ini lama kita sampaikan," tegasnya.
Yan Prana menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk kebutuhan dan keperluan dinas.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |