Mantan anggota DPRD Pelalawan Eka Putra SSos
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Mantan anggota DPRD Pelalawan Eka Putra SSos menyayangkan pemerintah daerah memberikan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Karya Panen Terus di desa Kopau, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, pendirian PKS tak memiliki lahan ini bisa menimbulkan persoalan baru dikemudian hari di tengah masyarakat. Ia bukan tidak mendukung investor menanamkan ivestasi di kabupaten Pelalawan, namun ia meminta pemerintah tidak gegabah.
"Ini kebun tak ada, mau buang limbah lewat 'line aplikasi' tak ada lokasi, terakhir buang ke sungai, ikan mati, dibodoh-bodohi masyarakat bahwa penyebab ikan mati bukan akibat limbah," terang Eka Putra, Sabtu (11/1/2020).
Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah meninjau ulang izin yang sudah terlanjur diberikan. "Iya kita minta, ditinjau ulang perizinannya. Izin lingkungannya, seperti apa, Amdalnya bagaimana?" tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Satu Pintu (DPM-PTSP) Budi Surlani kepada CAKAPLAH.com, Jumat (10/1/2020) mengungkapkan penampakan pembangunan sebuah PKS di desa Kopau Kecamatan Kerumutan adalah milik PT Karya Panen Terus.
Budi Surlani membenarkan, pendirian PKS PT Karya Panen Terus sama sekali tidak memiliki kebun sebagai syarat dukungan mendirikan pabrik. "Benar dia non kebun, akan tetapi izinnya lahir sudah lama itu, sebelum keluar aturan persyaratan mutlak yang harus dikantongi untuk mendirikan PKS. Itu jika tak salah, izinnya keluar sewaktu zaman pak Hambali (ex Kadis DPM-PTSP) ya, waktu itu belum ada aturan begitu," jelas Budi Surlani.
Sewaktu pihak perusahaan sudah mengantongi izin, namun didapat kabar perusahaan tidak memiliki modal untuk membangun PKS. "Kita dapat kabar, waktu izin mereka peroleh, namun tidak punya modal, barang kali baru sekarang memiliki modal dan dibangun PKSnya sekarang," papar Budi.
Ia mengklaim pembangunan PKS PT Karya Panen Terus ini sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat.
"Sudah dapat persetujuan dari masyarakat termasuk pak dewan Imustiar. Segelintir kerjasamanya yang kita peroleh adalah menampung hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat disekitaran pabrik," tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra menyebutkan, pembanunan PKS PT Karya Panen Terus di desa Kopau Kecamatan Kerumutan sudah mengantongi ijin lingkungan.
"Izin lingkungan sudah ada, sudah lama terbitnya itu, hanya saja tak ingat persis tahun terbitnya," tandas Kadis DLH Eko Novitra singkat.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Pelalawan |