PELALAWAN (CAKAPLAH) - Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar, S.Ip mendukung pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Panen Terus di Desa Kopau, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Namun pendirian PKS tersebut harus mengikuti aturan.
"Jika ditanya tentang pendirian pabrik ini, posisi kita mendukung. Pasalnya dengan pendirian pabrik ini akan membuka lapangan kerja," terang Imustiar, S.Ip kepada CAKAPLAH.com, Senin (13/1/2020).
Selain keberadaan PKS ini akan membuka lapangan kerja baru, juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat setempat khususnya di Kecamatan Kerumutan.
"Efek positifnya pasti ada. Misalnya, perputaran uang berjalan yang berimbas roda perekonomian berkembang," kata dia.
Meskipun di posisi menyetujui namun pihak investor harus taat aturan. Misalnya kata dia regulasi aturan-aturan harus dilengkapi oleh pihak investor yang menanamkan investasi di Kabupaten Pelalawan.
Sebagai anggota DPRD daerah pemilihan setempat dirinya sedikit mengetahui latar belakang pendirian pabrik di Desa Kopau, Kecamatan Kerumutannya.
"Informasi yang saya dapat soal dukungan kebun, pihak investor bakal bermitra dengan kebun-kebun masyarakat melalui tangkulak, TBS yang ada di Kecamatan Kerumutan, Ukui dan sekitarnya," tandas Imustiar.
Diberitakan sebelumnya, warga keheranan melihat Pabrik Kelapan Sawit di Desa Kopau Kecamatan Kerumutan. Saat ini pembangunan PKS ini, sedang digesah pembangunan oleh pemilik modal.
Beredar kabar di lapangan, bahwa PKS ini tidak didukung oleh kebun sebagai satu syarat pendirian pabrik seperti yang diamanatkan undang-undang.
Warga setempat pun dibuat kaget atas kemunculan secara tiba-tiba pembangunan PKS di wilayah mereka. "Kita kaget saja dibuatnya, tiba-tiba muncul bangunan, katanya untuk pabrik kelapa sawit," terang warga setempat meminta namanya, tidak ditulis.
Menurut warga ini, pabrik kelapa sawit yang dibangun tersebut milik pengusaha kaya merupakan warga ketururan dari Pekanbaru. "Kita dapat kabar selintas saja, warga keturunan yang punya dari Pekanbaru. Anehnya, tak miliki kebun," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Satu Pintu (DPM-PTSP) Budi Surlani kepada CAKAPLAH.com, Jumat (10/1/2020) mengungkapkan penampakan pembangunan sebuah PKS di Desa Kopau Kecamatan Kerumutan adalah milik PT Karya Panen Terus.
Budi Surlani membenarkan, pendirian PKS PT Karya Panen Terus sama sekali tidak memilki kebun sebagai syarat dukungan mendirikan pabrik.
"Benar dia non kebun, akan tetapi izinnya, lahir sudah lama itu, sebelum keluar aturan persyaratan mutlak yang harus dikantongi untuk mendirikan PKS. Itu jika tak salah, izinnya keluar sewaktu zaman pak Hambali (eks Kadis DPM-PTSP) ya, waktu itu belum ada aturannya," jelas Budi Surlani seraya berjanji bakal memberitahu, secara rinci diterbitkan ijin PKS ini.
Sewaktu pihak perusahaan sudah mengantongi izin, namun didapat kabar perusahaan tidak memiliki modal untuk membangun PKS. "Kita dapat kabar, waktu izin mereka peroleh namun tidak punya modal, barang kali baru sekarang memiliki modal dan dibangun PKSnya sekarang," papar Budi.
Pria yang murah senyum ini, juga mengklaim pembangunan PKS PT Karya Panen Terus ini sudah mendapatkan persetujuan dari masyarakat termasuk anggota DPRD Pelalawan daerah pemilihan setempat, Imustiar.
"Sudah dapat persetujuan dari masyarakat termasuk pak dewan Imustiar. Segelintir kerjasamanya yang kita peroleh, adalah menampung, hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat di sekitar pabrik," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra pembangunan PKS PT Karya Panen Terus di Desa Kopau Kecamatan Kerumutan sudah mengantongi izin lingkungan.
"Izin lingkungan sudah ada, sudah lama terbitnya itu, hanya saja tak ingat persis tahun terbitnya," tandas Kadis DLH Eko Novitra singkat, seraya berjanji bakal memberikan secara rinci terbit izin lingkungan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |