Ketua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
|
(CAKAPLAH) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya tak akan menunggu revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menerapkan rekapitulasi suara elektronik (e-rekap) pada Pilkada Serentak 2020.
Arief mengklaim UU Pilkada yang ada saat ini sudah cukup. KPU hanya akan mempertegas penerapan e-rekap menggunakan peraturan KPU tentang penghitungan suara.
"Dalam UU, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi. Itu sudah ada ruangnya, cuma UU kan enggak ngatur e-rekap harus bagaimana. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan KPU sebelumnya yang berniat memasukkan dasar hukum e-rekap dalam revisi UU Pilkada. Sebab KPU merasa butuh landasan hukum yang kuat untuk sistem baru tersebut.
Ketua Bawaslu Abhan juga pernah meminta KPU merevisi UU Pilkada sebelum menerapkan e-rekap. Namun saat ini Arief bersikukuh UU Pilkada yang saat ini sudah cukup.
"Ya semuanya rentan (digugat), tapi dalam undang-undang, ruang itu sudah diberikan," ucap dia.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan e-rekap akan memangkas waktu rekapitulasi suara. Setelah menghitung suara dan mengisi form C1 plani, petugas TPS akan langsung memindai dokumen itu.
Kemudian petugas TPS mengunggah form C1 ke pusat data KPU. Salinan digital dokumen itu juga langsung dikirim ke panitia pengawas dan para saksi partai di TPS.
Arief mengatakan e-rekap akan diterapkan di beberapa daerah percontohan. Tujuannya guna menguji coba sistem tersebut untuk diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.
"Ini untuk membangun kepercayaan publik. Dijelaskan pada teman-teman 'Anda harus betul-betul hati-hati, profesional, karena kalau ini gagal, maka 2024 enggak mungkin, orang enggak percaya'," ucap dia.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Politik, Pemerintahan |