Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang kebijakan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu ditegaskan bagi ASN hamil dan usia 55 tahun ke atas.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator atau pejabat eselon III. Kemudian pejabat yang mengatur jadwal kerja pejabat pengawas atau pejabat eselon IV.
"Jadi ASN tersebut dinas WFH secara bergantian. Namun untuk di kelurahan tetap bertugas seperti biasa," tegas Firdaus, Selasa (31/3/2020).
"Tapi setiap ASN tetap melaporkannya lewat aplikasi sinergi," tambahnya.
Walikota juga menyebutkan ada penyesuaian jam kerja bagi ASN saat ini. Jadwal masuk mulai pukul 08.30 Wib hingga pukul 15.30 Wib.
"Namun ada sejumlah perangkat daerah harus menyelesaikan tugas atau pelaporan yang punya tenggat waktu tertentu," kata dia.
Ia menambahkan, OPD yang memberi layanan kepada masyarakat buka dari pukul 09.00 Wib sampai pukul 14.00 Wib. Ia meminta agar memberikan pelayanan secara optimal.
"Perhatikan juga faktor keamanan diri, agar mencegah penyebaran covid-19," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |