ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, sejak hari ini Senin (24/8/2020) mulai disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sehingga dipastikan dalam pekan ini sudah dapat dicairkan dan dinikmati langsung oleh para pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan saat ini rencana peluncuran program bantuan subsidi upah (BSU) masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo yang diagendakan memimpin langsung penyaluran BSU tersebut. Seyogyanya hari ini pihaknya telah menerima konfirmasi dari Presiden, kemungkinan besar esok Selasa 25 Agustus 2020 proses pencairan melalui transfer sudah dapat dilakukan.
"Masih menunggu konfirmasi Presiden. Mudah-mudahan nanti, mulai dari 25 Agustus 2020 kami transfer secara langsung ke rekening penerima program," kata Menaker Ida Fauziyah kepada CAKAPLAH.com Senin (24/8/2020).
Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran subsidi BSU itu akan disalurkan langsung ke nomor rekening aktif pekerja secara bertahap. Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR Senin (24/8/2020) di Jakarta.
Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan daftar isisan penggunaan anggaran (DIPA) sudah diterbitkan.
"Permenaker dan DIPA untuk bantuan subsidi upah sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga membenarkan, insentif tersebut akan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan itu, akan disalurkan dalam durasi empat bulan.
"Diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," ujar Sri Mulyani.
Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan, nanti nya proses pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke bank dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran bantuan itu untuk 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 37,87 triliun.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |