PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai hari ini, Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020 mendatang Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Zebra. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas siaps-siap ditilang oleh pihak kepolisian.
Lantas bagaimana jika anda lagi 'apes' dan ditilang, serta bagaimana cara membayar uang tilang? Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan memang masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana membayar denda tilang saat terjaring razia oleh petugas polisi di lapangan.
Emil menjelaskan bahwa masyarakat bisa langsung membayar denda tilang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau di bank setelah mendapat nomor BRI Virtual Account (BRIVA) atau pun SMS notifikasi dari nomor handphone pengendara.
"Setelah mendapat notifikasi di nomor handphone pengendara baru bisa membayar denda tilang dan bisa langsung mengambil barang bukti yang ditahan di Satlantas Polresta Pekanbaru dengan menunjukkan bukti tilang dan bukti pembayaran," ucap Emil kepada CAKAPLAH.com, Senin (26/10/2020).
Selain itu kata Emil, masyarakat bisa juga membayar di tanggal jatuh tempo tanggal sidang, dengan mengetahui berapa putusan dendanya dari kejaksaan, dan langsung bisa membayar di bank terdekat untuk mengambil barang bukti di kantor kejaksaan tersebut.
"Untuk biaya denda tilang itu bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Masyarakat yang terkena tilang juga otomatis bisa melihat denda tilangnya melalui pesan notifikasi dari nomor BRIVA dari bank BRI," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |