Hartono.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kuartal III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau mencatat realisasi penerimaan sudah mencapai Rp319,24 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepebeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Riau Hartono, Senin (2/11/2020). Ia menjelaskan, realisasi penerimaan sebesar Rp319,24 miliar itu dicapai dari total target realisasi Rp326,4 miliar atau sudah mencapai 97,79% dari target.
"Penerimaan ini merupakan rekap dari empat kantor pelayanan yang ada di Riau yang meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilahan, dan KPPBC TMP C Bengkalis," ujar Hartono.
Ia merincikan bahwa realisasi Rp319,24 miliar ini terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp90,03 miliar atau sebesar 67,5 persen dari target sebesar Rp1333,37 miliar. Penerimaan bea keluar sebesar Rp228,53 miliar atau sebesar 119,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp191,96 miliar.
"Lalu, penerimaan cukai sebesar Rp683,46 juta atau sebesar 61,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar dan penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) hingga kuartal III tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun," cakapnya.
Sehingga lanjut Hartono, dari rincian tersebut, penerimaan Kanwil DJBC Riau hingga kuartal III 2020 ini ditunjang dari penerimaan bea masuk 28,2 persen, bea keluar 71,58 persen, dan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Vape sebesar 0,22 persen.