Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Joni Suhaidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilakukan secara ketat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
Selain itu, pendukung kandidat yang datang ke lokasi debat juga dibatasi. Pembatasan ini sudah tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang teknis pelaksanaan pilkada saat pandemi.
"Setiap paslon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan yang boleh masuk ke ruangan debat calon hanya lima perwakilan satu calon," ujar Joni Suhaidi, Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya, Joni menjelaskan, bahwa sama halnya dengan proses pendaftaran lalu, untuk pendukung di luar ruangan tidak dibenarkan membuat kerumuman.
Ditanya soal pelaksanaan debat kandidat apakah serentak atau dibebaskan tiap daerah, Joni menjelaskan, agenda masing-masing daerah yang pilkada di Riau tidak ditetapkan waktunya, karena teknisnya ada di KPU masing-masing Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada.
"Agendanya tergantung kabupaten kota. Untuk debatnya terserah, karena ada yang menggelar sekali ada dua kali dan bahkan ada tiga kali, yang jelas protokol kesehatan wajib dilakukan," tukasnya.
Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun ini di Indonesia dilakukan di 270 daerah. Sedangkan untuk Riau ada 9 daerah yang menggelar Pilkada. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.