Gedung DPR RI
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menegaskan DPR akan terus mengawal UU tersebut terutama perangkat hukum yang akan menjadi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP).
“Setiap regulasi tentu punya niatan baik dan UU Ciptaker ini banyak manfaatnya. Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik,” kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
UU Cipta Kerja yang diteken Presiden memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, dirinya yakin dengan niat baik Pemerintah dalam UU tersebut.
Oleh karena itu, publik harus membaca betul UU Cipta Kerja ini, agar tidak ada salah paham terhadap UU ini. Pasalnya, ada pihak-pihak tertentu yang menghasut masyarakat untuk menolak UU Cipta Kerja ini.
“Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut,” ujarnya.
Dijelaskan Hendrawan, usai ditandatangani oleh Presiden, Pemerintah harus intens mensosialisasikan UU Cipta Kerja secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada penolakan dari publik. “Untuk sementara ini kan baru diundangkan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya,” ucapnya.
“Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judisial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judisial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak,” pungkasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |