Salah satu saksi, mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, H M Yafiz. Dia membeberkan terkait proses penyusunan RAPBD 2014.
Menurut Yafiz, saat itu dia menjabat Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau. Dia mengakui beberapa kali ikut rapat di rumah dinas Gubernur Riau, Annas Maamun, untuk membahas proses penyusunan APBD-P 2014.
Rapat juga dihadiri Asisten III dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Apakah kedua terdakwa ikut hadir (rapat, red)," tanya JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Selasa (22/11).
"Seingat saya tidak ada Johar dan Suparman saat itu," kata Yafiz.
Yafiz menyebutkan, dalam rapat itu dibahas berbagai hal, terutama tentang rendahnya realisasi APBD murni. Dalam buku APBD, kata Yafiz, ada beberapa pokok pikiran yang tidak diakomodir SKPD dan ikut dibahas.
"Ada program yang perlu diselaraskan antara Banggar dan TAPD. Memang serapan anggaran rendah," tutur Yafiz.
Ia juga ditanya terkait soal pinjam pakai kendaraan dinas. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan permintaan Annas Maamun melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. "Pak Gubernur minta diproses," ucapnya.
Pada kesempatan itu, hakim menanyakan pada Yafiz tentang adanya pelayanan yang diberikan kepada aparatur pemerintah dan DPRD. Dia menegaskan hal itu harus ditiadakan.
"Tidak ada itu dilayani. Sampaikan pada yang sedang menjabat. Tak ada berfoya-foya jaman sekarang. Layani, layani masyarakat," ingat Rinaldi.
Selain Yafiz, KPK juga mendatangkan saksi Ayub Khan, Indriadi dan Ahmad Fadillah. Saksi juga menjelaskan terkait proses pinjam pakai mobil dinas. (ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |