Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pertemuan dengan Tim Kerja Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pertemuan itu yang dilaksanakan di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (17/3/2021) itu dalam rangka Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau.
"Kunjungan kerja Sekjen DPR RI ini dalam rangka membahas tentang rancangan undang-undang yang telah dipersiapkan beberapa waktu lalu," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang itu, lanjut Gubri, Pemprov Riau memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan undang-undang yang telah disusun.
"Kita juga memberi tanggapan umum dan khusus terhadap rancangan undang-undang tentang Provinsi Riau yang telah disusun," sebutnya.
Beberapa masukan yang disampaikan masalah kearifan lokal di Riau. Misalnya lahan perkebunan agar ada diberikan kepada masyarakat adat.
"Itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat adat yang selama ini telah menjaganya. Masukan seperti itu sudah kita sampaikan, dan akan kita tindaklanjuti lagi perkembangannya," jelasnya.
Kemudian Gubri juga memberi tanggapan khusus terhadap rencana penyusunan undang-undang tersebut. Dimana pembentukan naskah itu hendaknya memperhatikan karakteristik daerah Provinsi Riau.
"Kita berharap pertemuan ini menjadi bahan masukan bagi tim penyusunan konsep awal naskah akademik dan rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau. Sehingga rencana undang-undang ini lebih sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat Riau kedepannya," tukasnya.
Sementara iru, Ketua Tim Sekjen DPR RI Ricko Wahyudi mengatakan, dalam Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Riau dibutuhkan masukan dari semua pihak, Pemprov Riau, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya.
"Hadirnya kami di sini karena ditugaskan oleh Komisi II, draf ini akan terus berjalan dalam artian belum final sehingga nanti akan terus disempurnakan di komisi II. Karena penyusunan naskah ini memerlukan masukan-masukan dari masyarakat, tokoh adat dan pemerintah daerah serta stakeholder lainnya," katanya.
Sedangkan Tokoh Masyarakat Riau, Wan Abubakar yang hadir dalam pertemuan itu mengharapkan penyusunan konsep awal naskah akademik dan rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau harus dilakukan kajian mendalam.
"Penyusunan naskah ini butuh kajian mendalam. Jadi apa yang disampaikan Gubernur Riau harus tergambar dalam naskah akademik ini, kalau tidak termasuk kedalamnya apa yang harus dibahas nantinya," sarannya.
Untuk diketahui, setelah pertemuan itu nanti Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat, DPRD Provinsi Riau dan seluruh stakeholder akan melakukan pertemuan terhadap Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Riau. (ADV)
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |