Peningkatan status dari saksi jadi tersangka dilakukan setelah jaksa penyelidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin (21/11/2016).
Menurut Sugeng, penetapan status tersangka dilakukan pada pekan lalu. Meski begitu, ia belum mau membeberkan identitas oknum pegawai Disdik Rohil tersebut karena masih dalam proses pengembangan penyididikan. "Kita tunggu tersangka diperiksa dulu oleh penyidik," kata Sugeng.
Dari penyidikan, ungkap Sugeng, pihaknya telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 untuk Disdik Rohil oleh ketiga tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara.
"Jumlah kerugian ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik. Jumlahnya lebih kurang sebesar Rp1,9 miliar," tutur Sugeng.
Selain tindak pidana korupsi, dalam kasus ini jaksa penyelidik juga akan menjerat ketiga tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini (TPPU, red) sedang kita dalami." Tambah Sugeng..
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, anak mantan Bupati Rohil dan Kepala Disdik Rohil, Amiruddin, serta sejumlah tenaga honorer di Disdik Rohil.
Terungkapnya keberadaan rekening gendut ini, bermula dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran itu, terungkap ada beberapa transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh oknum tenaga honorer. Rekeningnya mencapai Rp3 miliar.
Penemuan rekening gendut itu akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Kejati Riau.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |