Kepala BKN Bima Haria Wibisana
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada sejumlah aspek dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang jadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantaranya aspek PUNP yang berisi Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan aturan perundangan NKRI, dan pemerintahan yang sah, dipastikan sebagai aspek penyebab dipecatnya 51 pegawai KPK itu.
Demikian diungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada tiga klaster yang menjadi aspek penentu. Klaster pertama adalah aspek pribadi masing-masing pegawai yang menjalani asesmen.
"Aspek PUNP yaitu Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan aturan perundangan NKRI, dan pemerintahan yang sah, jadi kalau pada aspek PUNP ini mereka gagal paham saja, sudah sulit untuk dinyatakan lulus TWK," kata Bima menjawab pertanyaan CAKAPLAH.COM dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BKN, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima lantas menyebut, puluhan pegawai yang aspek PUNP-nya negatif tak bisa lagi diselamatkan. Termasuk dengan menjalankan pembinaan atau diklat.
Tapi, untuk pegawai lain yang dianggap aspek PUNP-nya positif tapi negatif di dua aspek lain maka masih bisa dilakukan pembinaan.
"Jadi dari 75 orang itu (yang tak lolos TWK), 51 orang menyangkut aspek PUNP dan bukan hanya itu, ada yang tiga-tiganya negatif," ujarnya.
"Nah, yang 24 PUNP-nya bersih, mereka masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian," imbuh Bima.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |