Kali ini giliran Ketua Tim Advokat Pembela Al Quran (TAPA) Kapitra Ampera yang melaporkan Cagub PDIP itu ke Bareskrim karena melakukan fitnah dengan menyebut pendemo dalam aksi 4 November 2016 lalu dibayar Rp500.000.
"Ahok menyebut peserta aksi demo dibayar dengan 500.000, ini jelas fitnah," ujar Kapitra yang berprofesi sebagai lawyer ini di kantor Bareskrim, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat (21/11/2016).
Dia mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap telah melakukan perbuatan yang sama dengan kasus sebelumnya.
"Ahok melanggar pasal 21 KUHP yang memerintahkan jika dia mengulangi perbuatannya maka harus ditahan," tegasnya.
Selain itu, Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano juga melaporkan Ahok ke polisi. Sam mengatakan dalam media internasional tersebut Ahok menyebut bahwa peserta dibayar Rp 500.000 per orang dan itu dianggapnya adalah fitnah.
"Ahok memfitnah orang yang ikut aksi demo dibayar Rp 500.000 itu jelas fitnah. Saya pengusaha mana mungkin saya mau terima Rp 500.000," jelasnya seperti dikutip dari merdeka.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |