Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat. Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat.
Lalu apa dampak PPKM darurat yang diterapkan di Bali dan Jawa ini bagi penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru?
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, hari pertama penerapan PPKM darurat, memang terjadi penurunan jumlah penumpang di bandara SSK II Pekanbaru.
"Untuk data pax tanggal 3 juli 2021 itu 2.990 pax. Jika dibanding rata-rata bulan kemarin di kisaran 3.500 sampai dengan 4.000 rata-rata per harinya," ujar Yogi, Ahad (4/7/2021).
Ia mengatakan, sejauh ini Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Lanud Roesmin Nurjadin, Polresta Pekanbaru dan Dinkes mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut.
"Dan Allhamdulillah sejauh ini lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," cakap Yogi.
Disinggung terkait jumlah penumpang apakah masih akan terus mengalami penurunan, Yogi mengatakan untuk data penumpang akan terus dilakukan update.
"Untuk data kita lihat saja di akhir penerbangan," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pasca diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat. Adapun persyaratan tersebut adalah, pertama menunjukkan kartu vaksin.
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan minimal harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Kedua, membawa hasil tes negatif Covid-19. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19. Khusus pesawat, hasil tes yang dibawa adalah hasil tes usap atau PCR. Tes dilakukan maksimal dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Kota Pekanbaru |