PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ranperda retribusi persampahan dan kebersihan resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (31/8/2021) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. Dari pengesahan Perda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi PAD untuk pembangunan Pekanbaru yang lebih baik kedepannya.
Paripurna laporan Pansus DPRD terhadap pembahasan Ranperda retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan kota Pekanbaru, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, didampingi wakil ketua Tengku Azwendi Fajri.
Sementara dari Pemko, Wakil Walikota Ayat Cahyadi tampak didampingi oleh Sekdako M Jamil bersama sejumlah kepala OPD dan juga unsur Forkopimda Pekanbaru.
Usai memimpin Paripurna, kepada wartawan Ginda mengatakan, Perda yang baru saja disahkan dapat dijalankan dengan maksimal. "Harapan kami tentu Perda bisa menambah PAD, namun penerapan nya jangan sampai membebani masyarakat," ujar Ginda.
Disampaikan Ginda lagi, Ini strategi yang akan dilakukan oleh pemko, apakah di kelola oleh pihak ketiga dengan swakelola lebih matang, dan tidak membebani APBD. "Point penting, pungli sampah diharapkan tidak ada lagi, namun sudah dikelola oleh pihak-pihak yang resmi, " itu harapan Ginda.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini nanti dapat menambah PAD Pekanbaru tentunya. "Alhamdulillah sudah disahkan, pengesahan retribusi persampahan atau kebersihan ini revisi perda tahun 2012. Penyesuaian pajak retribusi dan besaran retribusi. Berdasarkan PP tahun 2021, dan Permendagri tentang retribusi persampahan, dan ini disesuaikan," ujar Ayat.
Ayat juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah saat ini sudah mulai bagus, dan diharapkan terus membaik. "Progres sudah bagus, baik mengenai tiga hal yang sudah dibenahi, terkait kelembagaan UPT tempat pembuangan akhir (TPA), UPT tentang retribusi. Lalu tentang penguatan SDM, dan juga pemanfaatan teknologi juga baik, " jelasnya.
Disinggung mengenai target ketika Perda persampahan dan kebersihan dijalankan dipatok angka Rp38 miliar, lebih besar dadi sebelumnya Rp15 miliar per tahun. "Target tahun depan 2022 itu disampaikan DLHK mencapai Rp38 miliar, dan insyaallah tercapai, " tuturnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita