Muhaimin Iskandar
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang pendanaan pondok pesantren, disambut positif oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu mengatakan sebagai bentuk kontribusi negara yang andil dalam menjaga keberlangsungan pesantren.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Melalui Pepres tersebut, Pemerintah menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan. Dimana hal itu menurut Gus Muhaimin, merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.
"Dana abadi yang diberikan Pemerintah melalui dana pendidikan ini, adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," pukas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Karena itu, Muhaimin menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta diharapkan pesantren semakin eksis dan maju.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita