ROHUL (CAKAPLAH)-Kasus santri tewas setelah dihukum berendam di kolam ikan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, mendapat sorotan dari Anggota Komisi 8 DPR-RI Achmad.
Anggota DPR-RI Asal Kabupaten Rokan Hulu itu menyayangkan peristiwa yang terjadi meskipun berdasarkan keterangan pengasuh pondok pesantren, hukuman berendam di kolam itu adalah upaya pembinaan karena korban dianggap melakukan pelanggaran disiplin, yakni keluar pondok tanpa izin.
"Sanksi mendisiplinkan itu boleh-boleh saja, tapi jangan pula sampai menggunakan kekerasan fisik seperti menampar atau merendam anak di dalam kolam," cakap Achmad saat berkunjung ke Ponpes Takasus Quran Ar-Royan, Selasa (1/11/2022) sore kemarin.
Dalam kunjungan ke Ponpes Takasus tersebut Achmad didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau Mahyudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Zulkifli Syarif.
Achmad juga sempat berdiskusi dengan santri dan pengasuh serta melihat langsung 'kolam maut' yang menyebabkan seorang santri di Ponpes tersebut, Muhamad Hafizh, tewas setelah dihukum oleh pengasuh kesantrian Ponpes tersebut.
Menurut Achmad, hukuman kepada Santri yang melanggar, sifatnya harus pembinaan dan berdampak positif kepada santri yang dihukum, tidak malah menimbulkan dendam terhadap guru yang memberi hukuman.
"Banyak hukuman yang sifatnya mendidik, contohnya seperti menghafal Alquran atau Salat Tahajjud. Sehingga hukuman yang diberikan bermanfaat serta timbul keinsafan dalam diri, bukan malah timbul dendam," imbuhnya.
Achmad menyebut kejadian kekerasan baik seksual dan fisik yang terjadi di pondok pesantren yang akhir-akhir ini terungkap ke publik seakan-akan mendegradasi citra pondok pesantren yang selama ini sudah baik di mata masyarakat.
"Sekarang ini kita bangga, masyarakat sekarang ini cenderung menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan agama, khususnya pesantren. Jangan sampai trend positif ini dicederai adanya kasus kekerasan fisik dan juga seksual yang itu mungkin hanya dilakukan oknum di pondok pesantren. Seolah pondok ini tidak lagi menjadi pusat moral dan akhlak, padahal kan tujuan pondok ini membina moral dan akhlak," cakap Achmad.
Dia juga mendorong Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, agar segera membuat regulasi terkait standar baik kesehatan, penegakkan disiplin santri, kurikulum yang harus ditaati setiap pondok pesantren, sehingga tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok.
"Kejadian di Rohul ini kan contoh kurangnya pengawasan, sudah 7 tahun beroperasi tapi Ponpesnya tak ada izin. Kalau tak berizin tentunya ini luput dari pembinaan Kemenag, kurikulumnya yang dipakai apa, kan tak tahu kita. Seolah ini liar tanpa ada pengawasan, ketika ada kejadian kita kaget semuakan," tutupnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |