Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Selesai 2 Tahun 4 Hari, Gulat Medali Emas Manurung Berhasil Sandang Gelar Doktor
Senin, 20 September 2021 14:58 WIB
Selesai 2 Tahun 4 Hari, Gulat Medali Emas Manurung Berhasil Sandang Gelar Doktor
Gulat Medali Emas Manurung raih gelar Doktor yang ditempuhnya di Universitas Riau (Unri) hanya dalam waktu 2 tahun 4 hari.

PEKANBARU (CAKAPLAH) -Ketua Umum (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, berhasil meraih gelar Doktor yang ditempuhnya di Universitas Riau (Unri) hanya dalam waktu 2 tahun 4 hari. Judul disertasi Gulat adalah Model Resolusi Konflik Lahan Perkebunan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau.

Dalam ujian promosi terbuka, Senin (20/9/2021), yang dipimpin langsung oleh Rektor Unri Prof Aras Mulyadi, Gulat berhasil lulus dengan predikat camlaude dengan IPK 3,98.

Dengan jangka waktu penyelesaian tersebut, Gulat menjadi yang tercepat lulus di S3 UNRI, selama ini waktu tercepat penyelesaian masih 3 tahun.

Kepada CAKAPLAH.com, ia mengatakan bahwa judul disertasinya menjadi bagian yang tak terlepas dari sawit Indonesia. Dan dirinya ingin mengambil peran mengilmiahkan semua yang pernah ada dalam bentuk bahasa resolusi konflik.

"Yaitu melalui tipologi yang ke lima, yang tidak terwakili di tipologi satu sampai empat, ini melengkapi dari yang sudah ada. Ke depan, saya akan semakin setara memperjuangkan kesetaraan petani sawit dari sabang sampai Merauke," kata Gulat.

Disinggung mengenai tips apa yang dilakukannya dengan menyelesaikan S3 dengan begitu cepat, ia mengatakan, karena sebelum masuk kuliah Doktoral, dirinya sudah melakukan surveiy mengapa Program Doktoral di UNRI pada umumnya lama tamat dan bagaimana strategi bagi yang sudah tamat, kenapa bisa cepat tamat.

Setelah mengetahui mengapa sampai lama sekali tamat dan mengapa bisa tamat 3 tahun (cepat), maka Gulat melakukan RoadMap (memetakan jalan tercepat) dan hasilnya adalah tercapai 2 tahun.

"Faktor pendukungnya pertama, karena memang persoalan ini paling dominan dihadapi oleh pekebun se Indonesia. Kedua, karena Judul Disertasi ini terkait dengan issu yang sedang HITS dibahas sejak oktober 2020, saya mulai Riset Nopember 2020, dan saya mengikuti perjalanan pembahasan UUCK, PP UUCK dan Permen LHK sebagai turunan UUCK, istilahnya saya rally Bersama UUCK. Ketiga, Saya sangat beruntung di bimbing oleh Promotor-Promotor Hebat dan berpengalam dibidangnya masing-masing dan Tim Komisi Penguji juga memberikan masukan-masukan yang memang bertujuan menuju sempurnanya riset saya ini dan tentunya system dukungan administrasi Program Doktoral yang sudah sangat terstruktur, transparan dan terukur, semuanya ini saling sinergis mengapa bisa Doktor hanya dengan 2 tahun dengan IPK 3,98," cakapnya lagi.

Gulat bercerita, bahwa pembenahan tata kelola persawitan masih cukup Panjang dan melelahkan, termasuk sawit-sawit rakyat yang ada di dalam kawasan hutan. Hingga kini, penyelesaian masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan belum ada kejelasan, sekalipun sudah terbit regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya.

Disaat yang bersamaan legalitas lahan satu hal mendasar bagi petani, baik untuk kepastian hukum namun juga keperluan pengembangan atau investasi lainnya.

“Kebijakan dan regulasi belum menjawab sengkarut pengelolaan sawit rakyat, hingga rakyat jadi subjek paling dirugikan dengan konflik sawit dalam kawasan hutan. Faktanya sudah berjalan 6 bulan PP UUCK ini dan sudah berapa persen yang sudah terselesaikan dari 3.379.453 ha?” kata Gulat Manurung.

“Kementerian terkait, sebaiknya memperhatikan bagaimana implementasi instrumen hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk memastikan penyelesaian masalah sawit rakyat dengan menyasar langsung pada akar masalah," cakapnya.
Tak terbantahkan lagi, bahwa ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan agribisnis dan agroindustry kelapa sawit, bukan hanya dimasa pandemic covid ini, sejak krismon 1998 sawit juga merupakan penyelamat ekonomi Indonesia. Oleh karena itu regulasi yang sudah dibuat dan akan dibuat harus melindungi dan memproteksi dari berbagai gangguan dan ancaman keberlangsungan aspek ekonomi, sosial dan ekologi kelapa sawit ini.

Gulat memandang jauh ke depan, jika tidak mengakomodir akar masalahnya, maka perjalanan ini akan sangat melelahkan dan memakan korban. Permasalahan klaim hutan terhadap perkebunan kelapa sawit ini tidak akan terselesaikan dengan batas waktu 3 tahun sejak diundangkannya PP-UUCK namun kita sudah terkunci dengan batas ini dan disebut dalam UUCK.

"Banyak persoalan yang sebenarnya bola panas nya ada di Kementerian LHK, ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kita tidak bisa melihat kondisi setelah jadi perkebunan kelapa sawit, tapi harus melihat jauh ke belakang, mengapa itu terjadi ? Kami Petani tidak ingin menyalahkan siapun, Pemerintah sudah kerja keras melahirkan UU Cipta Kerja, dan kami mengapresiasinya, namun keterlupaan tadi patut kami sampaikan melalui penelitian dan kondisi eksisting," ujarnya.

Untuk memilah persoalan ini menjadi terurai berdasarkan tipologi mengapa disana ada pekebunan kelapa sawit, maka dirinya tertarik untuk meneliti lebih rinci kelapa sawit rakyat dalam Kawasan hutan Produksi (Batasan Penelitian) pasca terbitnya UUCK dan turunannya.

Asumsi yang dirinya bangun adalah bagaimana kondisi eksisting perkebunan kelapa sawit yang masih terjebak dalam istilah Kawasan hutan. Selanjutnya setelah diketahui kondisi eksisting, maka dilihat apakah usaha budidaya kelapa sawit rakyat ini sustain dari aspek ekologi, ekonomi dan tata kelola hukum? Jika memang kondisi eksisting pekebun ini sangat baik secara ekonomi keluarga, keterlibatan masyarakat cukup banyak, manfaat sosialnya cukup baik, aspek keanekaragaman hayati terjaga dan aspek budidaya kelapa sawit yang dilakukan pekebun juga sudah masuk kategori baik, maka tentu hal ini patut diperjuangkan dan dilanjutkan, sekalipun perkebunan sawit rakyat tersebut masih di klaim dalam kawasan hutan.

Nah untuk memastikan aspek kondisi exsisting ini memang layak untuk dilegalkan secara status kawasan, maka saya melakukan uji keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat ini. Memang lokasi penelitiannya cukup luas, yaitu 9 Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten Kota di Riau.

"Ya benar, harus luas, saya tidak mau mengambil 2-3 kelompok lalu menggeneralisasi keseluruhan. Mengapa di Riau ? Karena faktanya Riau yang terluas perkebunan kelapa sawitnya (4,170 juta ha), dimana 3.375.018 ha (80,93%) adalah dikelola oleh Petani, dan dari luas kebun petani sawit tersebut 54,28% terindikasi dalam Kawasan hutan (KLHK, 2020). Hasil uji keberlanjutan dari penelitian ini dengan indikator 4 dimensi yaitu Dimensi Ekologi, Ekonomi, Sosial dan Hukum Tatakelola diketahui bahwa dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial, perkebunan kelapa sawit rakyat sudah masuk indikator berkelanjutan. Ini menjadi catatan penting bagi saya sebagai peneliti. Dari ketiga aspek dimensi ini yang paling luar biasa ternyata skor nilai keberlanjutan dari aspek sosial yang paling tinggi. Apa artinya ini ? bahwa kelapa sawit adalah tanaman kerakyatan dan berdampak luas. Ya hampir sama dengan tanaman padi lah. Dari 4 dimensi tadi, untuk perkebunan sawit rakyat, dari hasil penelitian ini hanya terbentur di aspek hukum tata kelola. Artinya jika masalah sawit yang diklaim dalam Kawasan hutan ini bisa diselesaikan maka sawit rakyat secara keseluruhan akan menjadi tanaman pertama di dunia yang sangat bersahabat dengan semua aspek dimensi kehidupan. Mana ada tanaman dimuka bumi ini yang sebaik sawit dan kita faktanya hidup 24 jam Bersama produk yang berbahan baku sawit," ulasnya.

Tentu ini menjadi tantangan bagi Gulat untuk memaduserasikan antara kekuatan sawit dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi dan hambatan dari aspek legalitas.

Yang pertama kara Gulat, dirinya membedah terlebih dahulu adalah mengenai UUCK dan Turunannya. Ternyata UUCK ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan terhadap persoalan sawit rakyat dalam Kawasan hutan.

"Dari pemilahan saya, bahwa UUCK ini hanya menyediakan 4 tipologi penyelesaian permasalahan secara umum. Tipologi Pertama adalah Pekebun yang dalam kawasan hutan tapi memiliki STDB (surat tanda daftar budidaya) maka dapat diselesaikan (dikeluarkan dari Kawasan hutan) melalui mekanisme Pasal 110A setelah membayar biaya PSDH-DR. (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi)," katanya

Tipologi Kedua adalah Pekebun yang dalam Kawasan hutan tapi tidak memiliki STDB, maka dia wajib membayar denda administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 110B, kemudian setelah denda tersebut dibayar, pemerintah memberikan izin untuk melanjutkan kegiatan perkebunan di Kawasan hutan produksi selama 1 (daur) atau 20 tahun. Sedangkan apabila kebunnya berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, maka areal tersebut wajib dikembalikan kepada negara. Ini berarti mekanisme yang diatur dalam Pasal 110B tidak memungkin bagi petani untuk memiliki lahannya.

Tipologi Ketiga adalah Pekebun yang memiliki kebun paling banyak 5 Ha dan bertempat tinggal terus-menerus di dalam atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun. Apabila kebun sawit tersebut berada di Hutan Produksi dan sudah dikuasain lebih dari 20 tahun, maka areal tersebut dikeluarkan dari Kawasan hutan. Dan terakhir Tipologi Keempat yaitu bagi pekebun yang sudah memiliki sertipikat Hak Atas Tanah namun diklaim dalam Kawasan hutan, maka permasalahan ini diselesaikan dengan cara mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

"Dari empat tipologi ini kiranya hanya tipologi 1 dan 2 yang memungkinkan bagi petani, karena memang untuk tipologi 3 harus dua puluh tahun menguasai tanah dan tipologi ke 4 mensyaratkan memiliki sertifikat, hal ini kecil kemungkinan dimiliki oleh petani. Persoalannya adalah yang pertama, apakah STDB dan wajib tinggal di kebun yang disebut Kawasan hutan tadi menjadi pembenaran ? Menurut hasil penelitian saya tidak demikian. STDB baru muncul regulasinya tahun 2013 dan pedoman teknis STDB baru terbit tahun 2018 yang artinya sepanjang belum terbit juklak/juknis tentang STDB ini maka secara operasional Permentan No 98 tahun 2013 tentang STDB tersebut belum bisa dilaksanakan. Jadi praktis setelah 2018 STDB baru bisa dilaksanakan," ujarnya.

Perlu dicatat bahwa STDB itu bukan izin, tapi hanya cara negara mencatatkan aktivitas perkebunan sawit dan rekapitulasi permasalahan yang dihadapi pekebun, jadi sifatnya hanya statistik semata. Lantas mengapa STDB dibuat menjadi “paku mati?”. Yang kedua, di Pasal 110B ayat 2 (tipologi ke 3) diatur bahwa wajib tinggal di kebun yang disebut Kawasan hutan minimum lima tahun berturut-turut. Menurut kajian sosial dan budaya hal ini tidak benar. Sia-sia Presiden Soeharto melakukan pembangunan Repelita selama 25 tahun dan upaya pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan Presiden Jokowi pada 7 tahun terakhir kalau si petani harus tinggal di tengah kebun dengan segala keterbatasan infrastruktur, jauh dari sekolah, jauh dari puskesmas dan minimnya penerangan di lokasi yang di klaim Kawasan hutan.

Semua pihak, kata Gulat juga harus memahami Karakteristik petani sawit yang diketahui ada 3 tipe, dua diantaranya adalah pekebun yang tidak berdomisili disekitar usaha kebunnya tersebut dalam artian kata, pemiliknya hanya datang sekali per 10 hari dan kebunnya tersebut dijaga oleh pekerja.

Jadi hukum itu tidak bisa menghilangkan kondisi realita yang sudah ada, seperti misalnya soal surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT, SKGR dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya. Bukan kah yang menerbitkan ini adalah pemerintah dalam artian pemerintahan desa dan kecamatan ? Lantas mengapa ini tidak diakui sebagai syarat resolusi konflik dalam UUCK dan turunannya?

"Nah dari uraian tadi maka saya membuat model penyelesaian konflik (resolusi) yang tidak terakomodir dalam UUCK dan Turunannya yang saya sebut dengan Tipologi Kelima dan inilah Novelty dari penelitian disertasi saya ini. Jadi Tipologi kelima ini adalah melengkapi Tipologi yang sudah ada di UUCK dan Turunannya.
Tipologi Kelima ini khusus untuk resolusi konflik sawit petani dalam Kawasan hutan produksi (hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Konversi). Tipologi ke-5 ini Ibaratnya dalam menjala ikan di suatu kolam belum semua ikan terjala, maka saya menciptakan jala yang akan menjaring hampir semua ikan yang masih tertinggal di kolam tersebut. Kata kunci dari Tipologi ke 5 ini adalah : tidak memiliki STDB namun memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah, tidak tinggal di kebun, status kawasan hutan belum sampai ke penetapan, tertanam sawitnya sebelum UUCK terbit, tidak tumpang tindih dengan izin, luasnya perkepemilikan tidak lebih dari 25 ha. Terhadap kebun sawit yang memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Tipologi ke-5 ini maka kebun tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan hutan," cakapnya.

Tipoligi ke 5 ini dipandang memenuhi aspek kemanfaatan sebab kebun yang telah terbangun tersebut tentu menghasilkan manfaat ekonomi untuk memajukan kesejahteraan pekebun dalam arti sempit dan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Dari sisi keadilan pun, dipandang tepat menerapkan model demikian karena klaim Kawasan hutan belum sampai pada tahap penetapan Kawasan hutan.

Tidak semestinya persoalan legalitas lahan menihilkan hak masyarakat yang secara faktual nyata di lapangan, karena seharusnya negara hadir untuk memberikan legalitas terhadap masyarakat yang demikian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, disinilah sejatinya tujuan bernegara itu diwujudnyatakan.

Jika Tipologi ini dapat dioperasionalkan maka (1) sasaran utama dari tipologi ke-5 ini adalah Kawasan HP, dimana secara nasional 3,12 juta ha atau 92,52% dari total sawit dalam kawasan hutan (3,38 juta ha) adalah berada di Kawasan hutan Produksi (HP), dengan Tipologi ke-5 ini maka paling tidak 78% persoalan sawit dalam HP ini dapat diselesaikan. (2) dengan Tipologi ke-5, target PSR 500 Ha menjadi lebih mudah dicapai, karena faktanya 84% petani gagal usul PSR karena diklaim dalam Kawasan hutan berjenis HP. (3) Rencana Aksi Nasional (RAN) Sawit berkelanjutan melalui ISPO akan berpeluang tercapai 2025, dimana petani diberi waktu pra kondisi sampai 2025 sebagai objek mandatory. (4) Program Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Biodisel akan saling sinergis dengan produktivitas kebun PSR, manjaga stabilitas harga CPO dunia dan meningkatnya devisa dari eksport CPO dan Turunannya.

"Dan yang kelima adalah memastikan sawit Indonesia memenuhi 4 kriteria dimensi dari aspek ekologi ekonomi, sosial dan aspek tatakelola hukum," tukasnya.

Penulis : Satria Yonela
Editor : Yusni
Kategori : Pendidikan, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 26 April 2024
APHI Riau Gelar Halal Bihalal dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www