PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski saat ini Kota Pekanbaru sudah memasuki PPKM level II, namun bagi anda yang akan melakukan perjalanan udara masih tetap harus menggunakan Swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi saat dihubungi CAKAPLAH.COM mengatakan untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus tugas, SE Kemendagri dan SE Kemenhub.
"Untuk syarat penerbangan berdasarkan pada level PPKM di suatu daerah," ujar Yogi, Rabu (6/10/2021).
Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui per 21 September 2021, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat akan naik pesawat di masa PPKM ini.
Yang pertama adalah dalam instruksi tersebut diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat kedua bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas Covid-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan antigen wajib H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).
"Kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," cakapnya.
Disinggung terkait informasi yang beredar bahwa saat ini perjalanan udara dari Pekanbaru ke Batam tak perlu menggunakan Swab PCR, Yogi tak membantah hal tersebut.
"Seperti kita ketahui level di Pekanbaru adalah level 2 dan di Batam di level 2. Oleh karena itu untuk syarat penerbangan Pekanbaru - Batam adalah Vaksin 2 kali dan Antigen. Mengacu pada level PPKM di suatu daerah," pungkasnya.