Pelepasliaran burung ke habitatnya di kawasan konservasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Balai Besar KSDA Riau melakukan penangkapan pelaku pengangkutan burung tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti, Km 6, Pekanbaru.
Informasi diperoleh dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen.
Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, petugas BBKSDA Riau pada Senin (11/10/2021), mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.
Tim segera membawa pengemudi berinisial JM dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JM dan pelaku M (sesama supir travel yang membantunya).
Burung-burung tersebut diidentifikasi dengan rincian burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor dan burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
"Total burung tanpa dokumen yang hendak dijual tersebut sebanyak 840 ekor," ucap Hartono, Kamis (14/10/2021).
Satwa tersebut bukan satwa yang diindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
Adapun terhadap pelaku JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Tim kemudian melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut pada hari Selasa (12/10/2021) ke habitatnya di kawasan konservasi," ungkapnya.
Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri.