Indra Agus Lukman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Kepala Dinas (Kadis) Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia jadi terdakwa dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Sesuai jadwal, persidangan perdana akan digelar Kamis (28/10/2021). Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan majelis hakim dipimpin Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, lima JPU akan diturunkan dalam persidangan nanti. "JPU-nya 5 orang dengan ketua tim Hadiman selaku Kajari Kuansing," kata Hadiman, Senin (25/10/2021).
Hadiman menegaskan, pihaknya siap membuktikan keterlibatan Indra Agus dalam dugaan korupsi dana Bimtek tersebut. "Kami siap kita buktikan (keterlibatan Indra Agus di korupsi Bimtek)," tegas Hadiman.
Sidang perdana Indra Agus sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Perkara itu menyeret Bendahara Edisman dan PPTK Ariadi yang merupakan bawahan Indra Agus saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya sudah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/10/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Pada pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," kata Hadiman.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Indra Agus langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polres Kuansing.
Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.
Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara
Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka itu, Indra Agus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang praperadilan digelar pada Senin ini, 25 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB.