Sertifikat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru sudah membentuk panitia khusus atau Pansus presisi Peraturan Daerah (Perda) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Pansus 2 Mulyadi mengatakan, yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Ke depan, SKGR akan dihilangkan.
"Untuk BPHTB yang jadi perhatian kita tentang SKGR. SKGR ke depannya akan dihilangkan. SKGR yang ada masa berlakunya hanya 2 tahun saja, ke depannya tidak akan terbit lagi SKGR. Itu baru pengajian mereka, belum ada kita bahas, baru pemaparan dari mereka saja," kata Mulyadi, Rabu (10/11/2021).
Selain BPHTB, Mulyadi juga meminta perbaikan naskah akademis dari Dinas Sosial tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Sebab, DPRD menilai, belum tersusun dengan baik.
"Misalnya di halaman 25 ketika kita cari tidak ketemu halaman itu. Dari BPHTB tadi kita minta dua konsiderans yang belum mereka masukkan," jelasnya.
Mulyadi mengatakan Bapenda mengajukan SKGR diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB), karena kalau SKGR tidak ada setoran ke Pemerintah Pekanbaru. Selain itu, jika tanah-tanah tetap diberikan dalam bentuk SKGR, maka akan ada loss atau kerugian daerah dan pendapatan daerah tidak banyak.
"Jadi pemerintah kota akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya, setelah itu akan dikenakan pajak," katanya.
Ke depannya Mulyadi menargetkan semua tanah di Pekanbaru ini harus jadi sertifikat.
"Yang punya SKGR disarankan untuk mengurus sertifikatnya," jelasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri/Rindy |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |