Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau, Marwan Yohanis mengatakan, pihaknya tekah menggelar rapat kerja untuk menganalisa 34 sengketa lahan yang telah dilaporkan masyarakat ke DPRD Riau.
Dari 34 laporan ini, kata Marwan, pihaknya baru menginventarisir sebanyak 10 kasus, sisanya akan dibahas pada agenda rapat kerja berikutnya. Dari 10 laporan yang dianalisis tersebut, dipastikan sebanyak 3 kasus akan ditindaklanjuti Pansus karena sesusai dengan klusterisasi konflik yang ditetapkan.
"Dari 34 data yang masuk ke kita, kita petakan sesuai dengan kriteria dan klasterisasi. Hari ini yang baru kita analisis itu sebanyak 10 kasus. Dari 10 ini yang sesuai dengan roh dan kriteria Pansus itu sebanyak 3 kasus, dari Kampar, Indargiri Hulu dan Kuansing, mungkin juga nanti menyusul kabupaten lainnya yang persoalan konflik lahannya sesuai dengan ranah pansus," kata Marwan, Selasa (16/11/2021).
Politisi Gerindra ini mengatakan, untuk aduan konflik lahan di luar kriteria, Pansus merekomendasikan untuk diselesaikan di luar jalur pansus. Misalnya, melalui komisi yang membidangi permasalahan tersebut.
"Kami bekerja sesuai dengan dasar kita yakni penyelesaiakan konflik lahan masyarakat dan perusahaan, bagaimana dampak sosialnya, apakah sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Di luar konteks ini kami rekomendasikan untuk diselesaikan non pansus, bisa melalui komisi terkait, misalnya ada konflik perseorangan dengan perusahaan, ini tidak masuk ranah kita," cakapnya.
Lebih jauh kata Marwan, setelah memetakan konflik, Pansus akan memanggil pelapor dan instansi berwenang untuk menelusuri duduk perkara dan mencarikan solusinya.
"Makanya kita telaah terlebih dahulu. Baru setelah itu kita undang pelapor dan pihak terkait untuk menelusuri kasus ini sampai pada upaya dan solusi yang diberikan," tukasnya
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |