Hamid Noor Yasin
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) yang diusulkan oleh pemerintah pada semester I Tahun 2024 mendatang, sebagai tindakan yang sangat tergesa-gesa.
"Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19," kata Hamid, Senin (13/12/2021).
Dimana pemindahan IKN sendiri membutuhkan anggaran yang sangat besar. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk dan sangat memaksa pemerintah untuk segera dilunasinya.
Hamid menyarankan, Pemerintah untuk fokus pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya. Di IKNmana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ungkapnya.
Pasalnya, keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara. Hal ini seperti, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.
Selain itu, lanjut Hamid, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Karenanya, Anggota Komisi V DPR RI itu meminta agar rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk.
"Sebaiknya rencana pemindahan IKN ini ditunda saja, terlebih dengan kondisi keuangan negara yang sedang berat saat ini," terangnya.
Ditambahkan politisi PKS itu, RUU IKN harus menyertakan pula Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini.
Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu.
"PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya," pukasnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |