Terdakwa investasi bodong di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ahli Perbankan Dr.Jonker Sihombing menilai para terdakwa kasus penipuan investasi bodong di Kota Pekanbaru, PT Fikasa Group harus dihukum seberat - beratnya. Ini karena sudah banyak nasabah yang menjadi korban.
"Para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar. Fikasa Group ini jelas menghimpun dana dari masyarakat," ujar Dr. Jonker Sihombing, Kamis (27/1/2022).
Dr.Jonker Sihombing yang menjadi saksi ahli dalam kasus investasi bodong dengan terdakwa lima orang, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim, dan Maryani, bos Fikasa Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan produk Fikasa Group ini tidak memenuhi KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Dalam perkara ini perusahaan tetap mencoba menghimpun dana masyarakat tapi juga diketahui perusahaan tidak memenuhi pasal 16 UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dimana setiap penghimpunan dana masyarakat wajib mendapatkan izin Bank Indonesia, kecuali yang memiliki Undang-undang tersendiri seperti UU Dana Pensiun, UU Asuransi, dan UU Pos dan Giro.
"Dari barang bukti yang ditunjukkan ke saya dalam persidangan mulai dari surat perjanjian dan warkatnya ada dua barang bukti, redaksional surat perjanjian dan warkat ini seperti ijazah atau sertifikat deposito perbankan, sehingga tidak memenuhi pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)," cakapnya.
Apa yang dilakukan oleh PT Fikasa Group dengan mengimpun dana dari masyarakat saat ini adalah mencoba mengakali para nasabah dengan produk promissory notes dan medium term notes. Dimana para pelaku mencoba berlindung di KUHD tapi kenyataannya mereka melakukan penghimpunan dana dari warga seperti diatur dengan Undang-undang perbankan.
Untuk itu jadi mereka harus dikenakan lex specialis diluar KHUP Pidana yakni Undang undang perbankan dan harus dijerat dengan hukuman maksimal. Karena korban di Fikasa Group bukan di Pekanbaru saja, tapi daerah lain.
"Saya juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dengan korban yang lain dengan locus delicti (tempat berbeda) dengan pelaku yang sama. Jadi mereka harus dihukum berat. Jangan dikenakan Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan ini terlalu ringan," terangnya.
"Jika dikenakan Pasal 372 dan 378 nanti mereka dan keturunannya yang mungkin terkontaminasi akan melakukan hal yang sama. Nanti kalau dihukum ringan mereka bisa berpikir dengan melakukan penghimpunan dana lagi karena mencari uang gampang. Jadi harus diberi hukuman terberat," imbuh akademisi dari Universitas Padjajaran.
Dia menilai bahwa Agung Salim Cs menyasar orang awam dan juga masyarakat yang literasi keuangannya masih rendah. Dimana mereka bisa menghimpun dana triliunan rupiah.
Kasus penipuan investasi bodong PT Fikasa Group sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di Pekanbaru, korbannya ada 10 orang dengan kerugian Rp84,9 miliar. Untuk menjalankan aksinya mereka menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara yang bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan untuk menarik simpatik nasabah.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan saat ini literasi keuangan di daerah itu masih rendah, sehingga banyak masyarakat yang rentan menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.
Sebelumnya, Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi mengatakan bila merujuk data survei OJK 2019 lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat Provinsi Riau masih relatif sangat rendah yaitu sebesar 43,19 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan atau penggunaan produk jasa keuangan kini sudah mencapai 86,39 persen.
"Dari kondisi ini menggambarkan banyak masyarakat di Provinsi Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seluruhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan. Sehingga tidak heran banyak masyarakat yang masih terjebak pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong atau investasi ilegal," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat Riau untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Misalnya penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |