Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat atas berbagai hal mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga syarat calon jamaah umrah dan jamaah haji dan juga syarat jual beli tanah, sebagai niat baik, tetapi dijalankan dengan cara yang buruk.
Menurutnya, kebijakan itu terlahir sebagai imbas dari kegagalan BPJS dalam hal mengelola keuangannya.
"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Mardani mengatakan bahwa aturan tersebut bisa memperpanjang proses bisnis. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," katanya.
Mardani mengatakan bahwa aturan tersebut membuat masyarakat terbebani.
"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," kata Mardani.
Sebelumnya dikutip dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ternyata keberadaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utama berdampak luas, pasalnya aturan baru terkait syarat wajib memilikinya kartu BPJS Kesehatan itu, telah menjadi kewajiban dalam pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga syarat calon jamaah umrah dan jamaah haji dan juga syarat jual beli tanah.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres itu.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama," tulisnya
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |