PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tokoh Agama termasuk Imam Masjid Paripurna diusulkan agar terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kalau RT-RW, itu kan sudah ada kerjasama. Tentu saya memberi apresiasi ke forum RT-RW, karena RT-RW kita sudah ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Rabu (23/2/2022).
Ia menyebut, saat membuka MTQ Kecamatan Payung Sekaki beberapa hari lalu, Ia sudah sampaikan agar Kabag Kesra juga menganggarkan untuk tokoh agama, termasuk imam-imam masjid.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan perlu diberikan khususnya kepada para imam masjid. Sebab, mereka juga dinilai memiliki risiko dalam menjalankan tugas.
"Ini penting, karena tokoh agama kita, imam-imam masjid, itu ada yang rumahnya jauh dari masjid. Itu berisiko, kalau dalam perjalanan terjadi kecelakaan. Meski saat ini sudah ada insentif, tapi kita harus tetap waspada untuk berjaga-jaga," jelasnya.
Ia berharap Bagian Kesra bisa mengusulkan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi tokoh agama melalui APBD Perubahan 2022 atau di APBD murni 2023 mendatang.
"Ini tidak hanya imam (masjid) paripurna, kalau bisa imam masjid dan mushalla juga," sebutnya.
Penulis | : | Delvi Adri/Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |