Tumpukan sampah di pinggir jalan Kota Pekanbaru. Foto: Delvi Adri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sudah dua bulan kontrak jasa pengangkutan sampah antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditandatangani. Namun, masih banyak tumpukan sampah di beberapa ruas jalan.
Seperti di Jalan Soekarno Hatta, setelah Pasar Pagi Arengka mengarah ke Kubang Raya. Tumpukan sampah di wilayah itu menurut warga sudah terjadi sejak lama.
Salah satu warga berinisial RES yang biasa melintas di jalan itu sangat menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pihak ketiga yang memenangkan tender jasa pengangkutan sampah tidak mampu melaksanakan tugas. Tumpukan sampah itu tampak hingga 100 meter panjangnya.
"Banyak sampah, sebulan terakhir. Ada sekitar 100 meter. Pas di bahu jalan. Kita menyayangkan karena itu jalan protokol. Pihak ketiga kalau tidak mampu mundur saja," kata RES, Rabu (2/3/2022).
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Meski tidak sebanyak di Jalan Soekarno Hatta, namun tumpukan sampah cukup mengganggu pengendara. Sebab, kondisi sampah berserakan hingga ke jalan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengakui ada keterlambatan petugas pengangkurt. Selain keterlambatan, ada pula oknum warga yang membuang sampah saat armada pengangkut sampah berangkat ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Masih ada keterlambatan pengangkutan. Armada yang mengangkut zona 1 dan 2 itu tetap mengakut. Cuma persoalan keterlambatan waktu pengangkutan. Misalnya petugas jam 05.00 Wib sampai 08.00 Wib lakukan pengangkutan. Nanti sampai ke TPA sekitar 3 jam bongkar dan balik lagi. Bongkar sekitar 15 menit atau setengah jam. Terkadang sampah itu dibuang pada saat mobil itu menuju ke TPA," kata Hendra.
Begitu juga di Rumbai, yang ditangani oleh DLHK. Ia juga menyebut, pihaknya saat ini juga menyelidiki pelaku yang membuang sampah di bawah Jembatan Siak 4.
"Nanti kita coba maksimalkan dengan Gakkum. Di Rumbai sama juga persoalan dengan yang zona 1 dan 2. Tumpukan di bawah Jembatan Siak 4 sekarang kita lacak siapa pelakunya. Itu ilegal, tidak boleh buang dekat Sungai Siak. SK Gakkum sudah selesai, nanti kita maksimal," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |